Rabu, 22 Maret 23

Tim Tabur Kejari Mataram Amankan Seorang WNA dalam Kasus Perusakan

Tim Tabur Kejari Mataram Amankan Seorang WNA dalam Kasus Perusakan
* Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil mengamankan terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Bunyamin Ozduzenciler di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Lombok, Kamis (2/2/2023). (Foto: Kejagung)

Obsessionnews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil mengamankan terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Bunyamin Ozduzenciler di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Lombok, Kamis (2/2/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, Bunyamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan. Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Amankan Satu Buronan Penyelundupan di Bidang Impor

Atas putusan tersebut, terpidana Bunyamin mengajukan upaya hukum banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram.

“Selanjutnya, Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari terpidana Bunyamin,” ujar Ketut.

Dia menjelaskan, proses pengamanan dimulai pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 08:00 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi terpidana di Gili Trawangan.

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Kejati Maluku

“Selanjutnya, tim menjelaskan kepada Terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana,” ungkap Ketut.

Setelah menerima penjelasan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dan tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.