
Jakarta, obsessionnews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan NA (39), Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018 ini melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp1.400.000.000,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Bank Mandiri Cabang Prapatan
Tersangka NA diamankan di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. NA diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tidak mau datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku mengirimkan Surat Nomor: R-404/Q.1/Dsp.1/11/2021 tanggal 02 November 2012 mengenai perihal bantuan pemantauan atau penangkapan atas nama NA, dan karenanya tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka.
Baca juga: Awal 2021, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Dana Reboisasi Kabupaten Buru Selatan
“Saat ini, Tersangka NA dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya tersangka akan diberangkatkan ke Maluku pada Kamis 20 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucap Leonard.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Poy)