Selasa, 6 Juni 23

Tim Tabur Kejagung Amankan Satu Buronan Penyelundupan di Bidang Impor

Tim Tabur Kejagung Amankan Satu Buronan Penyelundupan di Bidang Impor
* Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengamankan Suteja Setiawan, yang merupakan buronan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang import asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Foto: Kejagung)

Jakarta, obsessionnews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Suteja Setiawan, yang merupakan buronan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang impor asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Suteja diamankan Tim Tabur di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (13/4/2022) pukul 20:30 WIB.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang impor pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Kejati Maluku

Hal itu diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Akibat perbuatannya, Suteja Setiawan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1.728.610.463, dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enam bulan penjara,” jelas Ketut.

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Bank Mandiri Cabang Prapatan

Suteja Setiawan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana ini tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.