Tim BNN Babat 4 Hektare Lahan Ganja di Pegunungan Seulimun

Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di Provinsi Aceh, tepatnya di kawasan Desa Lambada, Kecamatan Seulimun, Kabupaten Aceh Besar. Ladang seluas 4 hektare tersebut terletak pegunungan Seulimun yang berada pada ketinggian 319 meter di atas permukaan laut. Di bawah pimpinan Kombes Pol Ghiri Prawijaya, tim penyelidikan BNN berhasil menemukan ladang ganja yang terletak di balik lereng bukit terpencil itu dalam waktu lebih dari seminggu. Baca juga:Musnahkan Titik ke-10 Ladang Ganja di Aceh, BNN Lampaui TargetKunjungi Kantor BNN, Sekjen NNCC Cina Kagum pada Social Media CenterBNN Musnahkan Sabu 72,42 Kg dari Tiga KasusDelegasi BNN RI Kunjungi Markas Besar Interpol di Perancis Bekerja sama dengan Kodim, Propam Mabes Polri, Brimob dan Polda Aceh serta Polres Aceh Besar, pemusnahan ladang ganja dilakukan. Tim gabungan berhasil menyisir lokasi yang ditempuh selama tiga jam dengan berjalan kaki. Sebanyak ± 160.000 batang pohon ganja seberat ± 32 ton berhasil dibabat tim gabungan yang berjumlah 104 personel. [gallery link="file" columns="1" size="full" ids="298614"] [gallery link="file" columns="2" size="medium" ids="298615,298616"] Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami Aldrin Hutabarat mengatakan, pihaknya telah 11 kali melakukan pemusnahan ladang ganja dengan total lahan seluas 12 hektare. “Sepanjang tahun 2019 kami telah melakukan 11 kali pemusnahan dengan total luas lahan 12 hektare yang terdiri dari 108 ton tanaman ganja basah,” ujar Aldrin saat dijumpai di lokasi pemusnahan, Kamis (5/12/2019). Halaman selanjutnya Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol BNN, Jumat (6/12), dalam kesempatan tersebut Aldrin juga mengatakan, upaya BNN dalam memberantas penanaman ganja ilegal tak hanya sampai di sini. Melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat bersama seluruh kementerian terkait, BNN memberikan alternatif tanaman yang lebih produktif untuk ditanam oleh para petani ganja. “Kami memiliki program Grand Design Alternative Development yang diinisiasi oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat. Dalam program tersebut kami mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman jagung dan kopi. Peran BNN bersama kementerian terkait meliputi penyediaan lahan tanam, pemberian pemahaman, pemberian bibit, pendampingan, hingga pendistribusian hasil panen,” jelasnya. Sementara saat disinggung soal kepemilikan ladang ganja yang dimusnahkan, Aldrin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Aldrin mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut. “Jika diketahui lahan ini berstatus tanah negara, maka kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Jika ternyata lahan ini terdapat hak milik, maka kami akan mengembangkan kasus ini dan mencari tahu siapa pemiliknya untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Aldrin. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (arh)





























