Jumat, 26 April 24

Tifatul: Keputusan Sela Tak Ubah Pemecatan Fahri

Tifatul: Keputusan Sela Tak Ubah Pemecatan Fahri

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengatakan, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah, tidak bisa mengubah proses pemecatan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR.

“Dari sisi PKS, prosedur pemecatan sudah selesai. Putusan sela tidak mengubah putusan partai,” kata Tifatul di DPR, Selasa (17/5/2016).

Tifatul menyayangkan, keputusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Fahri. Menurutnya, persoalan Fahri mestinya cukup diselesaikan melalui mekanisme UU Parpol yakni lewat jalur Mahkamah Partai.

Pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan V, Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf melakukan interupsi terkait keberadaan Fahri yang masih memimpin sidang sebagai pimpinan DPR.

Ia merasa tidak terima Fahri masih duduk sebagai di DPR sebagai pimpinan sidang. Menurutnya, pemecatan Fahri hanya bisa dilakukan oleh Fraksi, bukan melalui putusan sela dari pengadilan.

“Intinya, pergantian pimpinan adalah hak fraksi,” cetus Muzzammil.

Seusai rapat paripura, Fahri mempersilakan PKS membuat langkah politik apa pun di DPR terkait dirinya. Namun, putusan hakim itu harus dipatuhi. Jika ingin melawannya, persidangan lah tempatnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.