Jumat, 26 April 24

Terus Mengalir, Dukung Ridwan Hisjam Jadi Ketua DPR

Terus Mengalir, Dukung Ridwan Hisjam Jadi Ketua DPR

Jakarta, Obsessionnews.com – Dukungan kepada Ridwan Hisjam untuk menjadi Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto terus mengalir. Kali ini, dukungan muncul dari Forum Pemuda Peduli Parlemen (FP3). Mereka menilai Ridwan adalah sosok yang tepat untuk mengembalikan citra Partai Golkar dengan adanya kasus hukum yang menimpa Setya Novanto.

“Tindakan Setya Novanto bukan hanya merusak citra Partai Golkar, tapi juga merusak citra DPR sebagai lembaga terhormat. Karena itu, Golkar perlu segera mencari orang yang tepat pengganti Setya Novanto,” ujar Doni Oyang, Koordinator FP3, Jumat (1/12/2017).

Ridwan dianggap tepat menggantikan Setya Novanto karena politisi senior ini sudah memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengelola organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Pimpinan Fraksi Komisi X DPR, dan saat ini menjabat sebagai pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR.

“Ridwan bukan orang baru di Golkar, dia sudah lama jatuh bangun membesarkan Partai ini sejak era reformasi, dikenal banyak orang karena integritasnya,” tuturnya.

Doni menyayangkan kenapa DPP Golkar sampai saat ini lemah dalam memutuskan kebijakan strategis dalam rangka menyelamatkan Partai. Setya Novanto yang sudah jelas menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan ditahan KPK masih tetap dipertahankan. Padahal, semua tokoh dan masyarakat menghendaki Setya Novanto diganti baik sebagai Ketua DPR maupun Ketua Umum Partai Golkar.

“Ini menjadi diskursus yang tidak bisa diabaikan, ketika pemerintahan Jokowi–JK sedang membangun mewujudkan pemerintahan yang baik, jujur dan bersih, malah ada seorang wakil rakyat mencorengnya.” ujar Doni.

Setya Novanto meminta agar dirinya tidak dicopot dari posisi Ketua DPR sampai menunggu putusan pengadilan. Padahal, dalam Tap MPR-RI Nomor VI tahun 2011 jelas disebutkan pejabat negara yang mendapat sorotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya yang diduga melanggar hukum atau etik, harus mundur dari jabatannya tanpa menunggu keputusan pengadilan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.