Sabtu, 27 April 24

Terungkap! Sebelum Dibunuh, Korban ABG dan Pelaku di Kebumen Sempat Berhubungan Badan

Terungkap! Sebelum Dibunuh, Korban ABG dan Pelaku di Kebumen Sempat Berhubungan Badan
* Jumpa pres kasus pembunuhan ABG di Kebumen oleh Mapolres Kebumen.

Obsessionnnews.com – Polres Kebumen menetapkan dua orang tersangka atas kasus pembunuhan terhadap seorang gadis di bawah umur (14) dengan nama samaran Mawar, yang terjadi di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen beberapa hari lalu.

Kedua tersangka juga masih di bawah umur, RK (17), dan HS (15) keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Sedangkan korban sendiri adalah warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng. Tersangka dan korban merupakan seorang teman.

“Jadi ada dua tersangka yang kita amankan. Pelaku utamanya adalah RK yang melakukan eksekusi pembunuhan. Sedangkan HS yang berada di lokasi hanya menonton,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers, Jumat (20/5).

Dijelaskan AKBP Burhanuddin, aksi pembunuhan dilakukan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 03.30 WIB karena kesal dengan perkataan korban kepada tersangka yang dianggap menghina. Korban disebut melakukan perkataan kotor, sehingga pelaku tersinggung.

Pelaku RK awalnya janjian di Kutowinangun pada Jumat malam (13/5) untuk bertemu dengan korban. RK membawa temannya HS, dari Kutowinangun selanjutnya mereka bertiga ke Waduk Wadaslintang, begitu sampai Sabtu dini hari korban diajak ke sebuah ladang di Desa Kaliputih.

Sebelum melakukan pembunuhan, RK sempat melakukan hubungan badan dengan korban di lokasi kejadian. Setelah selesai, pelaku mengaku kecewa karena diejek oleh korban, sehingga tanpa pikir panjang langsung dieksekusi.

Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.

“Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka,” ungkap Kapolres Kebumen.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomot) dan berencana mengganti warna cat honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali.

Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orang tua HS.

Tersangka RK sempat melarikan diri ke Kabupaten Magelang karena takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial.

“Ya takut Pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang. Selanjutnya saya memutuskan pulang, karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban,” kata tersangka RK.

Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo pada hari Rabu (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Awal mula perkenalan tersangka dengan korban:

Kepada penyidik, tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor whatsapp dan inten saling berkomunikasi.

Awal mula pertemuan, dilakukan keduanya sekitar 3 hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.

“Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu,” imbau Kapolres agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah. (Al)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.