Pekan lalu dua WNI di Philadelphia, Amerika Serikat, menjadi korban aksi penyerangan dari lima orang tak dikenal. Aksi ini dipicu motif rasisme anti-Asia di negara adidaya itu. Perlakuan rasis terhadap warga Asia di AS makin membesar. Ini diawali dengan stigma bahwa kelompok Asia yang membawa dan menyebarkan Covid-19. Terakhir terjadi aksi penembakan di beberapa spa Asia di Atlanta yang menewaskan 8 orang.
Syarief mengungkapkan, sejak tahun 2011 sudah terjadi puluhan ribu aksi rasis terhadap orang Asia. Dalam kasus WNI penanganan aksi rasis itu hanya mencapai 68 sampai 73%. Artinya, tidak semua kasus rasisme dapat ditangani dengan baik. Sebenarnya sudah ada tindaklanjut secara bilateral maupun multilateral yang diatur dalam banyak UU seperti UU No. 1 Tahun 1982 tentang Konvensi Wina, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Luar Negeri.
“Tetapi yang masih menjadi pertanyaan adalah bagaimana sebenarnya supaya pemerintah kita bisa melindungi WNI yang berada di luar negeri. Kita sering mengidentikan perlindungan WNI dengan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. Sebenarnya bukan hanya TKI. Seharusnya perlakuan negara-negara tertentu kepada WNI juga harus mendapat perhatian,” papar politisi Partai Demokrat ini.
Halaman selanjutnya