Kamis, 2 Mei 24

Himawan Arief: Konsolidasi Tanah, Wujudkan Penataan Ruang dan Wilayah yang Lebih Efisien

Himawan Arief: Konsolidasi Tanah, Wujudkan Penataan Ruang dan Wilayah yang Lebih Efisien
* Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Himawan Arief Sugoto dalam acara Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Nasional. (Foto: Hms ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews – Sebagai wujud dari penataan ruang dan wilayah, konsolidasi tanah hadir untuk mengatasi permasalahan pertanahan agar lebih tertata serta efisien. Seperti yang diungkapkan oleh Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Himawan Arief Sugoto dalam acara Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Nasional yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (KTPP) pada Senin (29/03/2021).

Himawan Arief Sugoto, memaparkan, semakin tahun, terdapat banyak perkembangan dalam bidang pembangunan dan instrumen konsolidasi tanah hadir untuk mengatur pertanahan agar menjadi lebih efisien. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN menerapkan pendekatan Land Management Paradigm yakni tentang bagaimana mengatur dan mengelola pertanahan. Menurut Himawan Arief Sugoto, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mengejar untuk mendaftarkan seluruh tanah agar mendapat kepastian hukum melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Setelah proses pendaftaran tanah, maka ada pula proses sistem administrasi tanah seperti land use, yakni tentang kebijakan dan perencanaan tanah dan pengawasan pemanfaatan tanah; land value tentang bagaimana memutakhirkan instrumen penilaian tanah, mana tanah yang dilepas ke pasar dan dikendalikan agar menjadi instrumen negara; serta land development yakni tentang land acquisition, land readjustment, land evaluation dan land consolidation. Konsolidasi tanah ini bagian dari land development atau pengembangan tanah.

Menurut Himawan Arief Sugoto, salah satu konsolidasi tanah yang berhasil yakni di Medan, Sumatera Utara. Konsolidasi tanah ini bersifat tanah vertikal atau penataan dalam bentuk rumah susun. Kala itu, pihaknya menyiapkan beberapa hal teknis serta meyakinkan penghuni agar percaya serta bersedia untuk diperbaharui tempat tinggalnya. Prosesnya cukup panjang serta memakan waktu kurang lebih 3 tahun. “Kita melakukan tata ulang dari 4 lantai menuju 24 lantai, tentunya hal ini tidak mudah, awalnya kami dicurigai. Kita berusaha beri contoh desainnya, kita berikan juga jaminan-jaminan bahwa mereka dapat unit yang sama tanpa membayar biaya tambahan, kita beri jaminan uang sewa selama 2 tahun. Saat ini sudah selesai dan rumah susun menjadi lebih rapi dan sehat,” tutur Himawan Arief Sugoto.

Banyak permasalahan pertanahan yang terjadi karena berbagai faktor, entah karena bencana alam sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan hidup, peningkatan kebutuhan lahan permukiman perkotaan akibat urbanisasi, kawasan kumuh perkotaan, hingga sengketa dan konflik pertanahan. Menurutnya, konsolidasi tanah hadir untuk mengatasi permasalahan yang terkait penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih tertata dan aksesibel sekaligus mampu menyediakan tanah untuk kepentingan umum.

Hal serupa disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin. Arie Yuriwin, memaparkan, tujuan dari konsolidasi tanah yakni mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, seimbang dan lestari melalui eksistensi penggunaan dan pemanfaatan tanah sehingga terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur. Selain itu, dalam tahapannya, Konsolidasi tanah mempunyai rancangan runtut mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembangunan hasil dan pengawasan.

Tak hanya itu, ke depannya dengan adanya pengadaan tanah dan pengembangan tanah melalui konsolidasi tanah, semua dampak pembangunan akan terhubung dengan semua lini. Mulai dari terciptanya infrastruktur yang terkoneksi pada aktivitas ekonomi, fasilitasi untuk kemudahan berinvestasi yang mana bermuara pada kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Ini semua adalah arti penting pengadaan tanah serta pengembangan tanah,” tutup Arie Yuriwin. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.