
Jakarta, obsessionnews.com – Kasus perusakan Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah, Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 02.10 WITA membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sangat prihatin. Menag meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan.
Baca juga:
Kemenperin dan Kemenag Teken MoU Pengembangan Wirausaha di Pesantren
LaNyalla Kecam Keras Pelecehan Seksual di Pesantren Manarul Huda Antapani
Menag Yaqut menyesalkan terjadinya perusakan pesantren tersebut. “Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan, dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya di Jakarta, Senin (3/1/2022), dikutip dari siaran pers.
Peristiwa perusakan diduga dipicu oleh viralnya ceramah ustadz dari Ponpes As-Sunnah yang mengatakan Makam Selaparang, Sukarbela, Alibatu tain basong (kotoran anjing).
Yaqut meminta aparat keamanan untuk mengusut kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain dirinya juga berharap masyarakat setempat tetap tenang tidak terpancing dengan aksi tersebut. Dia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk segera melakukan langkah-langkah proaktif agar kasus ini segera tuntas dan kedamaian di Lombok Timur tercipta lagi.
Terkait dugaan adanya hinaan yang disampaikan ustaz pesantren, Yaqut mengingatkan bahwa para penceramah agar mengedepankan cara-cara yang santun dan tanpa memprovokasi jemaah. Menurutnya, tindakan provokasi akan dapat memancing emosi publik. Para penceramah harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai.
“Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi,” ujarnya.
Yaqut juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama(FKUB) Kabupaten Lombok Timur untuk terus bersinergi dalam menjaga, merawat dan memelihara kerukunan Ummat Beragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati dan saling menghargai sesama umat beragama.
“Kami harap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” ucap Yaqut. (arh)