Jakarta, obsessionnews.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejad tersebut.
Baca juga:
“Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Wamenag dalam keterangan tertulisnya yang diterima obsessionnews.com, Jumat (10/12/2021)
Dia menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru Dan Kemenag memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban. Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi oleh Kemenag kabupaten/kota sesuai domisili mereka.
Kemenag akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Kemenag mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri,” ujar Wamenag.
Ia menambahkan, berdasarkan pasal 51 UU Pesantren, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.
Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Wamenag berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Ia mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu. (arh)