Jumat, 26 April 24

Ditjen Pajak Menahan dan Sandera Penunggak Pajak ‘Bandel’

Ditjen Pajak Menahan dan Sandera Penunggak Pajak ‘Bandel’

Jakarta, Obsessionnews – Tidak menunjukkan adanya itikad baik, penanggung pajak PT DGP yang telah menunggak pembayaran pajak hingga Rp6 miliar disandera oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba.

Menurut Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak RI Dadang Suwarna di Jakarta, Jumat (30/1/2015), sebelum disandera sebenarnya si penunggak pajak tersebut sudah mendapat himbauan untuk melunasi utangnya, namun yang bersangkutan tidak merespon.

Padahal, lanjut dia, secara prinsip Ditjen Pajak selalu menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak (WP) dalam melunasi utang pajaknya.

Dengan kata lain, semakin baik dan nyata itikad untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari olehnya.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa, (27/1/2015) lalu menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan melakukan penyanderaan terhadap sembilan penanggung pajak.

“Sebentar lagi akan dilapaskan untuk gijzeling atau penyanderaan terhadap sembilan penanggung pajak yang terdiri atas 1 WP pribadi dan 5 WP badan dengan utang pajak sebesar Rp13,6 miliar,” ujar dia.

Menurut dia, penyandraan tersebut merupakan bagian dari penyanderaan tahap pertama yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak disepanjang tahun 2015.

Saat itu, Dadang yang mendampingi Mardiasmo menambahkan bahwa upaya penyanderaan tersebut merupakan upaya terakhir untuk menghadapi penanggung pajak yang tidak memiliki itikad baik.

Menurutnya, Ditjen Pajak telah melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajak dengan total utang pajak Rp1,388 triliun untuk dilakukan penyanderaan. Dari total penanggung pajak tersebut, saat itu hanya baru satu orang yang menunjukkan itikad baik dengan melunasi utang pajaknya setelah diberitahu akan disandera.

Rencananya, penyanderan pajak semacam itu akan terus dilakukan jika penanggung pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar kewajibannya. “Akan dilakukan terus menerus setipa bulan,” ujar Dadang. (Kukuh Budiman)

Related posts