Sabtu, 27 April 24

Suyus Windayana: PP Turunan UUCK Terkait Tata Ruang dan Pertanahan Saling Terkait

Suyus Windayana: PP Turunan UUCK Terkait Tata Ruang dan Pertanahan Saling Terkait
* Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana. (Foto: Hms ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews – Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian/Lembaga yang mengemban amanat sebagai pelaksana, bergerak cepat menyusun Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut. Guna melaksanakan UUCK, khususnya klaster tata ruang dan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusun lima PP.

Kelima PP itu adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang; PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah; serta PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana mengatakan bahwa tujuan utama penyusunan PP itu adalah guna mendukung pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih baik. Oleh sebab itu, kelima PP tersebut saling terkait satu dengan yang lain.

“Jika kita membaca PP 21/2021 tentang Penataan Ruang, itu dapat menjadi rujukan dalam pemberian hak atas tanah yang diatur dalam PP 18/2021. Sedangkan PP 20/2021 akan menjadi kontrol dan pengendali atas pemberian hak atas tanah dengan sanksi berupa penetapan tanah telantar yang menjadi obyek bank tanah dalam PP 64/2021,” kata Dirjen PHPT dalam webinar Dies Natalis ke-43 Universitas Nusa Bangsa (UNB), melalui pertemuan daring, Kamis (10/6/2021).

Terbitnya UUCK dilandasi dengan memberikan perubahan dalam dalam kegiatan penataan ruang maupun pengelolaan pertanahan. Contohnya dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Suyus Windayana mengatakan bahwa dalam regulasi tersebut diperkenalkan hal baru yakni istilah RRR, yang merupakan kependekan dari Right, Restiction, Responsibility.

Menurut Dirjen PHPT maksud dari istilah tersebut adalah hak, kewajiban dan larangan yang melekat pada setiap pemegang hak atas tanah. Ketentuan RRR ini akan menjadi pedoman yang mutlak bagi setiap pemegang hak atas tanah agar dapat menjaga lingkungannya.

Ditambahkan oleh Dirjen PHPT bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur mengenai konsep siklus jangka waktu hak atas tanah di mana untuk hak yang berjangka waktu setelah dilakukan pemberian, perpanjangan dan pembaruan maka akan menjadi wewenang Menteri ATR/Kepala BPN dalam memberikan kembali hak atas tanah.

“Pemberian hak ini diprioritaskan kepada bekas pemegang hak, untuk bank tanah atau kepentingan negara lainnya seperti pembangunan untuk kepentingan umum, Reforma Agraria, Proyek Strategis Pemerintah atau Tanah Cadangan Umum lainnya,” ujar Dirjen PHPT.

Selain pengelolaan dalam bidang pertanahan, UUCK juga akan mengintegrasikan rencana tata ruang dan rencana zonasi agar pengelolaan darat dan laut terpadu dan terintegrasi.

Suyus Windayana menuturkan bahwa tidak ada pemisah antara Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Hal yang perlu kita garis bawahi di sini adalah bagaimana kita menjaga pembangunan yang berkelanjutan tanpa mendahulukan kepentingan sektoral dari masing-masing instansi yang berwenang,” kata Dirjen PHPT.

Dengan dirumuskannya UUCK beserta turunannya, tujuan dari omnibus law dalam meningkatkan daya saing penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi menuju kesejahteraan rakyat serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik, dapat terwujud.

Kegiatan Webinar ini mengambil tema “Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Tata Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Agraria”. Selain Dirjen PHPT, hadir pula sebagai pembicara Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Budi Mulyanto serta Widyaiswara dari Badan Informasi Geospasial, Suwardi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.