Selasa, 30 April 24

Sutanto Terancam 10 Tahun Penjara Atas Kasus Gula Tanpa SNI

Sutanto Terancam 10 Tahun Penjara Atas Kasus Gula Tanpa SNI

Padang, Obsessionnews.com- Pengadilan Negeri (PN) Padang Sumatera Barat (Sumbar) menunda sidang dengan terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto. PN Padang dijdwalkan Selasa (20/9/2016) menggelar sidang atas kasus gula 30 ton tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Sumbar.

Namun sidang ditunda, karena terdakwa Sutanto tahanan kota ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung menjadi tersangka atas dugaan suap Ketua DPD RI Irman Gusman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumbar menyeret Xaveriandy Sutanto, karena melanggar Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Terdakwa juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Yunelda, Direktur Utama Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena menjual gula tanpa SNI. Barang bukti 30 ton gula yang disita Polda Sumbar saat penangkaan dilakukan akhir April lalu masih tersimpan di gudang.

“Barang buktinya masih di gudang,” ujarnya Selasa (20/9/2016) siang. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.