Kamis, 25 April 24

Stok Pupuk Cukup untuk Kebutuhan 2-3 Bulan

Stok Pupuk Cukup untuk Kebutuhan 2-3 Bulan
* Dalam upaya mengantisipasi tingginya kebutuhan para petani PT Pupuk Indonesia (Persero) berupaya optimal untuk mempercepat dan menjaga kelancaran distribusi pupuk. (Foto: FB Kementerian BUMN)

Jakarta, Obsessionnews.com Dalam upaya mengantisipasi tingginya kebutuhan para petani
PT Pupuk Indonesia (Persero) berupaya optimal untuk mempercepat dan menjaga kelancaran distribusi pupuk.

 

Baca juga:

Kerja Keras Berbuah Manis, Pupuk Indonesia Sabet Penghargaan PRIA 2020

Pupuk Indonesia Bantu Anak-anak Pengidap Kanker

 

Pupuk Indonesia menginstruksikan kepada seluruh produsen pupuk untuk mempercepat distribusi pupuk ke gudang-gudang kabupaten dan distributor. Tujuannya agar pada saat dibutuhkan, pupuk sudah berada dekat dengan petani.

Dikutip obsessionnews.com dari laman Facebook Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), saat ini stok pupuk yang berada di gudang-gudang kabupaten atau lini III cukup untuk kebutuhan 2-3 bulan ke depan. Stok pupuk bersubsidi juga telah tersedia hingga di setiap gudang yang berlokasi di tingkat Kabupaten (lini III) dan di tingkat kios pupuk resmi (lini IV).

Total volume yang tersedia mencapai 972.996 ton, terdiri dari 571.560 ton Urea, 169.960 ton NPK, 72.693 ton SP-36, 112.999 ZA dan 45.784 ton organik. Jumlah stok yang disiapkan di lini III dan IV tersebut sekitar tiga kali lipat dari ketentuan stok minimum yang sebesar 285.094 ton.

Pupuk Indonesia Grup juga menyediakan pupuk non subsidi di setiap kios-kios resmi agar petani tetap bisa mendapatkan pupuk.

Semua jaringan distribusi Pupuk Indonesia Grup telah diwajibkan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran wabah Covid-19 untuk mencegah petugas terpapar virus sehingga tidak menggangu pelayanan pendistribusian dan penjualan pupuk.

Perlu diketahui PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), disingkat PIHC, adalah perusahaan induk untuk  BUMN dalam bidang pupuk di Indonesia. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini dulu bernama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) yang merupakan perusahaan pupuk berbasis di Palembang, Sumatera Selatan, dan perubahan nama disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-17695.AH.01.02.Tahun 2012. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.