Jumat, 26 April 24

Sopir Angkot Tolak Berbadan Hukum

Sopir Angkot Tolak Berbadan Hukum
* Ini para sopir angkot di Surabaya yang menggelar aksi mogok operasional. (Foto-foto: Rudianto/Obsessionnews.com)

Surabaya, Obsessionnews – Sopir angkutan kota (angkot) di seluruh Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Salah satu pasal menyebut, jika angkutan umum harus berbentuk CV atau PT. Hal ini yang menjadikan pemicu aksi mogok operasional sopir angkot, Kamis (19/11/2015).

P_20151119_103149

Sebanyak 3.000 sopir angkot menggelar aksi mogok operasional dan menempatkan armadanya di depan kantor DPRD Surabaya. Sopir angkot ini berasal dari Terminal Joyoboyo, Terminal Bratang, Terminal Kenjeran dan Terminal Perak.

Ketua DPC Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Surabaya Ahmad Subekti, mengatakan, aturan tersebut merugikan bagi sopir angkot dan pemiliknya. Pasalnya, hampir seluruh angkot di Surabaya tidak berbadan hukum dan banyak kepemilikan individu.

“Kita sudah dijanjikan oleh Pemprov Jatim jika akan ada pengawalan revisi kebijakan pemerintah pusat. Bahkan dulu malah dijanjikan kemudahan pengurusan STNK di hadapan ribuan sopir,” tegasnya.

Menurutnya, Surat Edaran Sekdaprop Jatim sejak 1 Maret 2015 sudah diberlakukan dalam PP 74 tahun 2014. Bahkan, pemilik angkutan perorangan tidak bisa mengurus surat KIR maupun perpanjangan STNK. Mereka harus menerima pengalihan atas nama koperasi ataupun badan hukum lain yang ditunjuk.

“Kok bisa, mobil-mobil kita, eh giliran ngurus surat harus digantikan atas nama koperasi,” terangnya.

Kondisi angkot di Surabaya mengalami penurunan pendapatan dikarenakan semakin banyaknya armada, namun jumlah penumpang menurun.

Ahmad mengatakan, seharusnya pemerintah harus mengkaji terlebih dulu sebelum mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat luas. (rudianto)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.