Sabtu, 27 April 24

Soal Audit Pilkada, BPK Lempar ‘Bola Panas’ ke DPR

Soal Audit Pilkada, BPK Lempar ‘Bola Panas’ ke DPR

Jakarta, Obsessionnews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DPR RI. Dalam LHP tersebut setidaknya ada 10 poin temuan BPK.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, laporan hasil pemeriksaan dilakukan atas permintaan DPR dalam hal ini Komisi II sebagai mitra kerja KPU. Hal yang menjadi temuan BPK, jelas dia, diantaranya anggaran, SDM, infrastruktur, keamanan termasuk di dalamnya Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi, silakan DPR untuk menganalisis karena keputusan politik ada di tangan mereka (DPR) bersama pemerintah kami sudah selesai menjalankan tugas. Dan kalau diperlukan di dalam konsultasi itu kami tetap siap untuk memberikan penjelasan lebih konkrit terhadap data-data yang sudah kami simpulkan dari hasil pemeriksaan,” kata Harry Azhar di DPR, Senin (13/7/2015).

Tidak hanya ke DPR, Harry juga mengaku hasil laporannya sudah disampaikan ke KPU, Bawaslu, Polri maupun MK. Lembaga negara kata dia, setuju dengan hasil audit BPK. Sebab, ada banyak masalah di dalamnya, seperti dana hibah diambil dari APBD untuk Pilkada harus izin kepala daerah atau tidak yang nanti digantikan dalam APBD-P.

“Nah apakah itu sesuatu apa yang namanya itu melanggar perundang-perundangan atau tidak. Itu silakan dievaluasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota BPK I Agung Firman Sampurna menilai audit BPK ini bukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada untuk ditunda karena tidak adanya kesiapan dari KPU. Melainkan kata dia, audit ini bagian dari evaluasi atas kinerja KPU.

“Jadi kami tidak dalam posisi harus begini, begitu. Jadi apapun yang disampaikan tadi adalah bentuknya evaluasi. Ini kan tahapan kesiapan, jadi kami tidak menyampaikan harus begini, begitu. Kalau begitu namanya mengintervensi,” kata Agung.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam audit tersebut, adalah ketidaksiapan anggaran dalam Pilkada. Menurutnya, berdasarkan UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara dinyatakan pengguna anggaran dilarang membuat keputusan yang bisa membebani penyelanggaran anggaran dalam hal ini KPU.

“Nah apakah Permendagri (soal dana hibah) ini dapat menjadi exitnya? silakan di evaluasi,” jelasnya.

Senada dengan Ketua BPK, katanya, semua pihak yang terkait Pilkada 2015 ini merespon positif atas hasil audit persiapan ini. Sebab, pihaknya melakukan audit untuk dipahami secara komprehensif tentang jenis temuan dan sebagainya.

“Pada daasarnya kami melihat mereka cukup memahami apa yang dilaksanakan, menerima dan juga memberikan informasi lagi tentang kenapa masalah itu sampai terjadi,” katanya.

Berikut 10 hasil pemeriksaan BPK terhadap kesiapan Pilkada Serentak 2015 yang dibacakan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna.

1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan
2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015
10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.