Sidang Vonis Kelompok Syiah Bunuh Eks PM Lebanon Sunni

Sidang Vonis Kelompok Syiah Bunuh Eks PM Lebanon Sunni
Sidang pengadilan di Belanda: telah memvonis dengan menjatuhkan hukuman terhadap anggota kelompok Syiah Lebanon, Hizbullah, yang telah melakukan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Lebanon Rafik Hariri yang juga politikus Sunni. Namun, hakim Pengadilan Khusus tentang pembunuhan mantan PM Lebanon tersebut menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan pucuk pimpinan kelompok militan Hizbullah dan tidak pula ada bukti keterlibatan langsung pemerintah Suriah. Pernyataan hakim itu disampaikan dalam sidang putusan pada Selasa (18/8/2020) terhadap empat pria yang diidakwa terlibat dalam pembunuhan mantan Rafik Hariri dan 21 orang lainnya atas insiden pengeboman pada 2005. Para terdakwa --yang dicurigai sebagai anggota kelompok militan Syiah Lebanon, Hizbullah-- diadili secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa, oleh pengadilan khusus di Belanda. Salah satu di antara mereka, Salim Jamil Ayyash, telah dinyatakan bersalah. Hakim mengatakan Ayyash menyimpan salah satu telepon yang digunakan untuk merencanakan pembunuhan. Tiga terdakwa lainnya, Hassan Habib Merhi, Hussein Hassan Oneissi dan Assad Hassan Sabra dinyatakan tidak bersalah. Rafik Hariri menentang keras pengaruh Suriah di Lebanon, dan setelah kematiannya dalam pengemboman kecurigaan diarahkan kepada Suriah serta sekutunya, Hizbullah. Kemarahan atas serangan di Beirut memaksa Suriah menarik pasukannya dari Lebanon setelah 29 tahun. Hizbullah dan pemerintah Suriah pun membantah terlibat dalam serangan tersebut. Lebih dari 220 orang juga diketahui terluka ketika sebuah mobil van berisi bom meledak ketika iring-iringan Hariri melewati tepi laut Beirut. Pembunuhan itu menjadi momen penting bagi Lebanon dan memunculkan aliansi tandingan yang membentuk arah politik Lebanon selama bertahun-tahun. Putra Hariri, Saad, memimpin kelompok anti-Syiah, kelompok pro-Barat, dan kemudian menjabat sebagai perdana menteri selama tiga periode. Sidang digelar di Pengadilan Khusus untuk Lebanon yang berlokasi di sebuah desa di pinggiran Den Haag. Keberadaan empat terdakwa yakni Salim Jamil Ayyash, Hassan Habib Merhi, Hussein Hassan Oneissi dan Assad Hassan Sabra tidak diketahui. Kronologi Pemnunuhan  Pada 14 Februari 2005, Rafik Hariri --yang saat itu menjadi anggota parlemen yang mendukung oposisi di parlemen-- melakukan perjalanan dengan iring-iringan mobil. Ketika melewati Hotel St George di Beirut sebuah bom yang disembunyikan di mobil van meledak. Ledakan itu menyebabkan lubang besar di jalan dan mengakibatkan kendaraan di sekitarnya hangus terbakar dan sejumlah etalase toko menghitam. Hariri adalah salah satu politikus Sunni paling terkemuka di Lebanon dan kematiannya saat itu mendorong seruan agar Suriah menarik pasukannya yang telah berada di Lebanon sejak 1976 menyusul dimulainya perang saudara di negara itu. Pembunuhan tersebut mendorong puluhan ribu demonstran ke jalan-jalan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang pro-Suriah. Dua pekan kemudian, pemerintah menyatakan mengundurkan diri dan pada April, Suriah menarik pasukannya. Setelah pengumpulan bukti, PBB dan pemerintah Lebanon mendirikan Pengadilan Khusus pada 2007 untuk menyelidiki peristiwa pengeboman tersebut dan empat tersangka akhirnya diadili secara in absentia atas tuduhan konspirasi dalam melakukan aksi teror. Tersangka kelima yakni komandan militer Hizbullah Mustafa Amine Badreddine dicoret dari daftar terdakwa setelah dia dibunuh di Suriah pada 2016.(BBC News/Red)