Sabtu, 4 Mei 24

Siapa Pihak Lain yang akan Diusut KPK Dalam Kasus Damayanti?

Siapa Pihak Lain yang akan Diusut KPK Dalam Kasus Damayanti?

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang vonis Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap fakta baru, salah satunya mengenai rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V DPR RI dengan pihak kementerian PUPR.

Majelis hakim menduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam jual beli dana aspirasi di DPR RI. Meski tidak menyebut siapa orangnya, namun majelis tetap meminta pihak KPK mengusut temuan tersebut.

“Itu yang akan kita dalami. Termasuk dari keterangan Damayanti ihwal skenario itu kami akan dalami,” kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan menanggapi permintaan hakim, Senin (26/9/2016).

Pengadilan telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Damayanti. Mantan anggota Komisi V DPR itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

Damayanti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.