
Obsessionnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Baca juga:
Keterbatasan Waktu, DPD Hargai Keputusan Pemerintah Tolak Tambahan 10 Ribu Kuota Haji
Sambut Puncak Haji, Jemaah Diimbau Jaga Kesehatan
Jelang Puncak Haji di Arafah, DPR Imbau Jemaah Haji Indonesia Fokus Jaga Stamina
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Makkah melalui siaran pers, Senin (4/7/2022).
Hilman menjelaskan, Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tutur Hilman.
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.
Hilman menerangkan, adapun terkait teknis keberangkatannya pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” ujar Hilman.
“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya. (arh)