Senin, 29 April 24

Sertifikasi Tanah Pemerintah Bentuk Menjaga Aset Negera

Sertifikasi Tanah Pemerintah Bentuk Menjaga Aset Negera
* Anggota TNI Kota Salatiga menjadi perwakilan untuk menerima sertifikat tanah pada kegiatan sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Salatiga. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Salatiga, Obsessionnews.com – Salah satu upaya pengamanan aset negara adalah dengan melakukan sertifikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Proses penyertifikatan BMN penting dilakukan karena menjadi bukti kepemilikan hukum yang kuat dan sah bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh negara.

Ahmad Rifai (57), salah satu anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Kota Salatiga yang menjadi perwakilan untuk menerima sertifikat tanah BMN berupa Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Salatiga dan Rumah Sakit TNI AD pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Salatiga, Kamis (14/04/2022) mengatakan, dengan melakukan sertifikasi tanah BMN, aset yang dimiliki pemerintah dan dimanfaatkan oleh TNI AD dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.

“Kami harus mengikuti pemerintah mengenai peraturan yang telah dibuat. Salah satunya, yaitu melakukan sertifikasi tanah untuk BMN. Ini sangat penting sekali dilakukan karena untuk mengurangi sengketa pertanahan,” ungkap Ahmad Rifai dikutip Obsessionnews.com Sabtu (16/4).

Lebih lanjut, Ahmad Rifai menceritakan, tanah milik pemerintah yang disertifikasi ini di atasnya terdapat rumah sakit milik TNI AD merupakan turun-temurun dari zaman penjajahan. “Tanah ini dulu dikuasai oleh penjajah dan memang dari dulu sudah dibangun rumah sakit milik TNI AD tetapi mungkin kan dulu masih belum ada statusnya, berdiri bangunannya pun tidak bisa dipastikan tahun berapa yang jelas ini bangunan sudah berdiri sejak lama. Semenjak merdeka fungsi bangunan itu tidak putus, hingga sekarang tetap menjadi bangunan rumah sakit, hanya bedanya sekarang kan zaman sudah modern dan status kepemilikan tanahnya pun harus jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertifikat tanah ini mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan terhadap aset itu sendiri. Dengan kata lain, proses penyertifikatan ini memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset negara, karena negara tak boleh hanya mengandalkan status dikuasai atau dimiliki, namun juga perlu diikuti dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal.

“Jika dibandingkan dengan dulu, zaman penjajahan yang hanya menguasai tanah secara fisik tanpa adanya kejelasan statusnya. Sekarang dengan adanya sertifikat tanah ini kami menjadi merasa terlindungi. Sudah memiliki bukti yang sah atas tanah BMN. Ke depannya diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat melakukan seluruh penyertifikatan tanah BMN di seluruh Indonesia, agar semua aset negara memiliki kejelasan status,” tuturnya.

Kementerian Keuangan bersama Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. Terbitnya peraturan bersama ini menjadi dasar dilakukannya program percepatan penyertifikatan BMN berupa tanah yang tujuannya agar seluruh BMN berupa tanah dapat disertifikatkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.