Kamis, 2 Mei 24

Sekretaris Dinspora Demak Ditahan Saat Sidang Perdana

Sekretaris Dinspora Demak Ditahan Saat Sidang Perdana
* Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Semarang, Obsessionnews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menahan mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinspora) Demak, Khumaidullah atas dugaan korupsi pengadaan buku ajar Muatan Lokal (Mulok) SD tahun 2012 di lembaga tersebut.

Khumaidullah ditahan ketika sidang perdananya digelar, tepatnya usai pembacaan dakwaan perkaranya. Penahanan dilakukan saat yang bersangkutan menjabat Kabid TK dan SD. “Menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Drs Khumaidullah MPd dalam rumah tanahan negara di Demak selama 30 hari terhitung sejak 25 Mei 2016,” kata hakim Andi Astara, Rabu (25/5/2016).

Melihat penetapan pengadilan tersebut, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan permohonan penangguhan penahan. “Alasan permohonan penangguhan. Terdakwa kooperatif, megikuti proses dan sesuai aturan, keluarga juga menjamin serta dia belum dibuktikan bersalah. Penahanan ini terlalu berlebihan,” kata Edy Mulyono, pengacara terdakwa.

Terdakwa selaku PPkom proyek pengadaan buku yang ditunjuk Kepala Dinspora Demak dinilai Jaksa Penuntut Umum melakukan korupsi bersama-sama dengan Abdul Azis, Direktur CV Buana Asri Media (BAM) selaku rekanan pengadaan buku perpustakaan paket 1, dan Achmad Zaini, dari CV Komunitas Peduli Pendidikan Nusantara (KPPN), pelaksana pengadaan buku perpustakaan paket 1 dan paket 2. Kedua pihak terakhir perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan sehingga belum ditahan.

Korupsi diduga terjadi pada Agustus 2012 lalu dimana APBD setempat terdapat anggaran pengadaan buku paket 1 dan 2 yang bersumber dana APBD 2010 dan 2011 Dana Alokasi Khusus (DAK). Pagu pengadaan buku SD itu masing-masing paket 1 Rp 9,2 miliar dan paket 2 Rp 5,1 miliar.

Diduga, Khumaidullah tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan Permendiknas 18/2010, Permendiknas nomor 36/2011 serta Perpres 54/ 2010. Ia membeli buku di sejumlah toko dengan diskon 10-20 persen sehingga anggaran hasil HPS paket 1 berjumlah Rp 7,8 miliar dan Rp 4,2 miliar untuk paket 2.

Hasil lelang yang digelar menetapkan CV BAM sebagai pemenang dengan penawaran Rp 7,2 miliar dan CV Amiruz, dengan penawaran Rp 3,9 miliar. Akan tetapi, diduga ada kongkalikong oleh Khumaidullah, sehingga pelaksanaan kedua pekerjaan untuk 97 dan 98 SD dikerjakan Achmad Zaini dari CV KPPN.

Sementara, CV KPPN diketahui belum mendapat penilaian dari pusat perbukuan. Alhasil, didapati buku Mulok senilai Rp 235 juta yang tidak sesuai lampiran SK Gubernur Jateng tentang penetapan buku teks pelajaran.

“Dari 50 buku paket 1 yang dipersyaratkan, hanya 11 yang sesuai. Buku itu dibeli dari PT Multazam Mulia Utama (MMM) di Jakarta senilai Rp 5,9 miliar. Sedangkan paket 2, CV Amiruz Nusantara yang diketahui dipinjam benderanya oleh Achmad Zaini, pengadaannya yang juga dibeli dari PT MMM senilai Rp 3,5 miliar itu tidak sesuai,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Demak, Agus Prastowo.

Sementara dalam dakwaanya, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang diketuai M Yusuf dinilai tidak memeriksa secara seksama. Hingga kemudian, Kadispora Demak saat itu yakni Afhan Noor selaku Pengguna Anggaran (PA) pengajuan pembayaran lantas menyetujui pencairan tersebut. Begitu pula Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Sekda Demak, Singgih Setyono turut menyetujui pencairan meskipun tidak sesuai kontrak.

Akibat perbuatannya, Khumaidullah bersama Abdul Azis dan Achmad Zaini diniliai merugikan keuangan negara Rp 1.037 miliar atas pekerjaan paket 1 dan Rp 249 juta atas pengadaan buku paket 2. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.