Jumat, 26 April 24

Sekretaris Bawaslu Jatim Terancam Dipecat

Sekretaris Bawaslu Jatim Terancam Dipecat
* Sekretaris Bawaslu Jatim Amru saat dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Jatim.

Surabaya, Obsessionnews – Amru, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Jatim karena kasus korupsi dana hibah pilgub 2013, terancam dipecat dari status pegawai negeri sipil (PNS)-nya. (Baca: Pemprov Jatim Beri Bantuan Hukum Sekretaris Bawaslu)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim, Siswo Herutoto, menegaskan, nasib Amru sebagai PNS Jatim bakal berakhir, jika putusan hukuman di pengadian di atas tiga tahun. Sebelum ada putusan hukum, Amru tidak mendapatkan hak tunjangan. Artinya, selama menjalani proses hukum sampai putusan pengadilan, ia hanya mendapat gaji pokok.

“Selama menjalani proses hukum, yang bersangkutan hanya mendapat gaji pokok. Sementara tunjangan sebagai aparatur negara tidak didapat. Ini aturan,” tandas Siswo ketika dihubungi obsessionnews.com, Jumat (22/5/2015).

Siswo juga menyampaikan sebagai lembaga negara, Pemprov Jatim melalui Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan menawarkan bantuan pendampingan hukum. Selebihnya, keputusan mengunakan tenaga pendamping hukum digunakan atau tidak, diserahkan pada yang bersangkutan.

“Pemprov akan menawarkan pendampingan selama menjalani proses hukum. Soal apakah penawaran itu digunakan atau tidak, kita (pemprop.red) serahkan pada yang bersangkutan,” terangnya.

Seperti diketahui, Amru harus merasakan pengapnya jeruji penjara Polda Jatim sejak Selasa (19/5). Sementara itu, tiga komisioner Bawaslu Jatim, yakni Sufiyanto (Ketua), Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede (anggota Bawaslu Jatim) dikabarkan mangkir dari panggilan pertama Ditreskrimsus Subdit Pidana Korupsi Mapolda Jatim. Komisioner ini keder menjalani pemeriksaan hukum terkait kasus korupsi pilkada 2013 lalu.

Polda Jatim selama ini melakukan pemeriksaan terhadap 87 saksi dari berbagai kalangan dan audit BPK Jatim dan diketahui kerugian negara berkisar Rp 5,6 miliar. (Adi Suprayitno)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.