Senin, 29 April 24

Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Upaya Penyelundupan Kayu Cendana dari RDTL

Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Upaya Penyelundupan Kayu Cendana dari RDTL
* Anggota Satgas Pamtas RI-RDTL membongkar barang bukti kayu cendana yang digagalkan masuk ke Indonesia di Pos Turiscain, Kabupaten Belu. (ANTARA/Ho-Satgas Pamtas RI RDTL Yonif 742/SWY)

Obsessionnews.com – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) dari satuan Yonif 742/SWY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua karung kayu cendana dari Timor Leste ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Baca juga: Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

 

 

 

Komandan Pos Turiscain Sertu Ahmad Hanavy Satria dihubungi dari Kupang, Minggu (17/3/2024) sore mengatakan, bahwa penggagalan upaya penyelundupan dua karung kayu cendana itu dilakukan di Hutan Larangan Gurugu, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.

“Benar, ada dua karung yang kami gagalkan masuk ke Indonesia melalui NTT,” katanya.

Dia menjelaskan, upaya penangkapan itu dilakukan bermula dari adanya informasi dari Satgas Intelstrat Catur (Bais) mengenai akan ada aktivitas penyelundupan dari arah Timor Leste ke Indonesia melintasi jalan tikus di wilayah Pos Turiscain.

Menyikapi informasi tersebut, sesuai perintah Komandan Kompi Pengamanan II, Sertu Ahmad kemudian memberikan arakan kepada Wakil Komandan Pos beserta anggota untuk melakukan penyergapan.

Proses penyergapan pun dilakukan namun sayangnya saat penyergapan, dua orang tak dikenal yang membawa dua karung layu cendana itu melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Malibaka.

“Ada dua orang tak dikenal yang membawa dua karung itu, tetapi mereka melarikan diri,” ujar dia.

Personel Satgas Pamtas RI-RDTL yang melakukan pengejaran terpaksa menghentikan upaya pengejaran karena derasnya arus di sungai Malibaka di daerah itu akibat intensitas hujan yang tinggi di daerah itu.

Sementara barang bukti kayu cendana yang ditemukan di TKP, ujar dia, masih diamankan di Pos Turiscain dan akan diserahkan ke pihak yang berwenang guna penegakan hukum selanjutnya. (Antara/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.