Sabtu, 27 April 24

Saleh: Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri dan Didenda 100 Juta

Saleh: Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri dan Didenda 100 Juta
* ilustrasi kekerasan seksual.

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya dihukum kebiri, tapi juga dikenakan sanksi denda Rp100 juta. Uang denda bisa diberikan kepada korban.

“Kan kasihan korbannya juga menderita, selama ini kita fokus kepada pelakunya saja,” ‎kata Saleh di DPR, Kamis (12/5/2016).

Pemberian sanksi itu, katanya, bisa dimasukkan, ke  dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang rencananya akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Agar masa depan korban lebih baik lagi, agar sehat jasmani dan rohaninya,” ujar dia.

Politisi PAN ini menilai, pemberatan hukuman kepada pelaku adalah sesuatu yang hal yang wajar. Sebab kasus kekerasan seksual sudah masuk dalam kejahatan luar biasa. Bila perlu, ada pemasangan ‎gelang berchip kepada pemerkosa ketika bebas dari tahanan.

“Lantas, habis dikebiri dikasih chip semacam GPS untuk memantau. Ini siapa yang mantau, gimana caranya dan berapa biayanya. Ini juga harus diperhatikan agar pemerintah berpikir cepat,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan akan menerbitkan Perppu Kejahatan Seksual karena menganggap kasus ini sebagai kejahatan luar biasa. Perppu segera diserahkan ke DPR dan diharapkan segera dibahas pada masa sidang pasca reses. (Albar, @aal_albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.