Jumat, 26 April 24

Revisi UU KPK Ditunda Sampai Jelas Urusannya

Revisi UU KPK Ditunda Sampai Jelas Urusannya
* Ade Komarudin.

Jakarta, Obsessionnews – Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Istana Negara, Senin (22/2/2016)

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, Presiden Jokowi ‎tidak menolak revisi UU KPK, melainkan hanya meminta untuk ditunda. Menurutnya, pemerintah dan DPR butuh waktu yang tepat untuk mengkaji dan menjelaskan persoalan ini ke masyarakat.

“(Presiden) sama sekali tidak menolak, sikapnya sama dengan DPR,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Lantas sampai kapan, revisi itu akan ditunda? Politisi Golkar ini belum bisa memastikan. Kata dia, Presiden Jokowi tidak memberikan batas  ada batas waktu‎. “Pokoknya ditunda sampai jelas urusanya,” katanya.

Ade juga menyebut, dalam pertemuan siang tadi di Istana, Presiden sepakat empat point revisi UU KPK tidak berubah, dan tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Empat point itu, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

“Substansinya harus dijelaskan ke publik. Karena simpang siur,” ucap politisi Partai Golkar ini. (Albar)‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.