Jumat, 26 April 24

Revisi PP 57/2021 Solusi Kembalikan Pancasila Dalam Pendidikan Nasional
Ahmad Basarah. (Foto: mpr.go.id)

Revisi PP 57/2021 Solusi Kembalikan Pancasila Dalam Pendidikan Nasional

Oleh: Dr. Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI, dan anggota Komisi X DPR RI

Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib merupakan peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat dicegah. Dikatakan dapat dicegah karena sejak awal pemerintah negara RI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejatinya telah memberikan perhatian besar upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara. Namun sayangnya di internal pemerintahan tidak semua aparatur negara memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak Presiden tersebut secara baik dan benar.

Aparatur negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi di bidang pendidikan terkesan masih belum memiliki pandangan yang sama tentang arti penting Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi penerus bangsa. Padahal saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan maha berat terkait serbuan ideologi transnasional seperti komunisme, ekstrimisme agama dengan cita-cita khilafahnya dan liberalisme dengan individualisme dan juga pasar bebasnya. Berbagai survei menunjukkan makin merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang nilai-nilai Pancasila. Hal ini tentu semakin mengkhawatirkan apabila pelajaran Pancasila dihilangkan dalam pendidikan di Indonesia.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.