Jumat, 26 April 24

Resiko Kecelakaan Tinggi, Nelayan Wajib Asuransi

Resiko Kecelakaan Tinggi, Nelayan Wajib Asuransi

Subang, Obsessionnews – Asuransi untuk sudah perlu diberikan guna melindungi nelayan dari resiko kecelakaan yang terjadi. Sebab, nelayan menurut Rektor Universitas Subang (Unsub) Dr Moeslihat Komara, nelayan yang bekerja di atas kapal resiko atas kecelakaan sangat tinggi.

“Sudah seharusnya (mereka mendapat asuransi). Karena asuransi itu ‘kan jaminan. Karena yang namanya (kerja di atas) kapal itu resikonya tinggi sementara mereka dituntut keluarga untuk memberikan nafkah. Ketika dia mendapat kecelakaan luka tetap atau meninggal, sedangkan keluarganya harus eksis,” papar Moeslihat kepada obsessionnews.com, Sabtu (28/11/2015).

Untuk itu, tegas dia, perlu kehadiran aturan yang jelas berupa undang-undang supaya pemberlakukannya tegas sehingga asuransi untuk nelayan menjadi hak. “Harus ada regulasi karena kalau tidak ada regulasi akan berjalan tidak jelas. Sebaliknya kalau ada regulasi akan jadi hak yang jelas (bagi nelayan),” tuturnya.

Karena, ungkap Moeslihat, selama ini pemberian “uang duka” kepada korban sebatas belas kasihan. Maka dengan UU akan menjadi hak bagi penerima manfaat dari regulasi. Selanjutnya kata dia, dalam UU dijelaskan klasifikasi nelayan kecil mandiri, yaitu pemilik kapal sekaligus sebagai nelayan dengan pemlik kapal.

“Nanti dijelaskan di dalam undang-undang. Kalau kelas buruh harus dilindungi dengan asuransi sedangkan kalau pengusaha harus diatur dengan regulasi,” tandasnya.

Mengenai beban biaya operasional, Moeslihat menegaskan, hal tersebut harus dipikirkan pengusaha dengan memasukkan pada analisa usaha. Dirinya meyakini bahwa pengusaha kapal akan tidak akan rugi bila dibandngkan dengan manfaat yang akan diperoleh.

“Pengusaha tidak akan rugi, kok. Cost (asuransi) dimasukkan pada analisa usaha,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mewajibkan nelayan maupun Anak Buah Kapal (ABK) harus didaftarkan asuransi ke BPJS sebagai bentuk perlindungan. Menurut Susi dengan asuransi maupun BPJS, nelayan mempunyai perlindungan bila mereka terkena musibah. Bahkan menyarankan kepada ABK untuk tidak melaut apabila belum didaftarkan BPJS. (Teddy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.