Jumat, 26 April 24

Rencana Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Tata Ruang, Pengendalian, serta Penertiban Tanah dan Ruang

Rencana Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Tata Ruang, Pengendalian, serta Penertiban Tanah dan Ruang
* Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews.com – Penyatuan sektor pertanahan dan tata ruang adalah awal mula kiprah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedua sektor ini memegang peran penting dalam pembangunan di Indonesia. Bila rencana pembangunan yang disusun telah menyesuaikan Rencana Tata Ruang (RTR) secara matang, dan status tanah telah clean and clear, niscaya pembangunan di Indonesia dapat berjalan lancar dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk memastikan dan menjaga agar implementasi nyatanya dilakukan sesuai rencana dan aturan, di sinilah fungsi pengendalian serta penertiban tanah dan ruang perlu dijalankan.

Pada hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Shangri-La Hotel Jakarta (22/03), dilakukan diskusi mengenai Integritas Penyelenggaraan Penataan Ruang bagi Pembangunan yang Berkualitas. Selain itu juga dipaparkan terkait upaya pengendalian dan penertiban untuk perwujudan tata ruang dan tanah yang berkualitas. Dua hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang.

Plt. Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki pada panel diskusi menjelaskan upaya terobosan kebijakan dalam peningkatan penyelenggaraan penataan ruang yang telah pihaknya lakukan. Di antaranya transparansi penyelenggaraan penataan ruang, peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam mendukung kemudahan berusaha.

“Upaya dalam peningkatan transparasi tata ruang sudah secara digital dalam GISTARU dengan 5 aplikasi, yaitu Peta Kerja Online, Konsultasi Publik Online, RTR Builder, PROTARU, serta RTR Online dan RTR Interaktif. Cikal bakal ke depan nanti RDTR itu bisa dirubah/direvisi dalam waktu 6 bulan, bahkan 2-3 bulan juga bisa. Dengan catatan database-nya harus dibangun terlebih dahulu. Jadi RDTR Real Time namanya,” jelas Plt. Dirjen Tata Ruang dikutip Obsessionnews.com Rabu (23/3).

Ia menambahkan, bila RDTR itu untuk skala rinci atau kecil, maka KKPR adalah untuk skala yang lebih luas. KKPR ini memiliki dua fungsi, yakni sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan perolehan tanah, di mana kemudian jadi pengganti dari izin lokasi. Ditjen Tata Ruang juga telah bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Ikatan Ahli Perencana (IAP) dan United Nations (UN) untuk pengembangan SDM. “Kita juga sudah menyediakan Forum Tata Ruang di daerah, Bapak/Ibu harap berkontribusi aktif dalam forum ini,” imbau Abdul Kamarzuki kepada peserta Rakernas.

Pada kesempatan sama, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menjabarkan 9 prioritas yang menjadi sasarannya sebagai upaya memperkuat integritas untuk meningkatkan kualitas layanan. Prioritas tersebut meliputi pengendalian perwujudan RTR; penyusunan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di daerah aliran sungai (DAS) dan danau prioritas; pengawasan teknis kinerja penyelenggaraan penataan ruang daerah; pengendalian alih fungsi lahan sawah; fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang; penyidikan pelanggaran pemanfaatan ruang wilayah; pengendalian hak atas tanah/dasar penguasaan atas tanah; pengendalian penguasaan dan pemanfaatan tanah di kepulauan dan wilayah tertentu; dan tindak lanjut penertiban tanah terlantar.

“Setelah kita tahu sasarannya, baru kita susun strategi. RTR sudah selesai disusun, tanah sudah ada, nah kamilah (Ditjen PPTR) yang mengendalikan diujungnya. Apabila tata ruang di daerah sudah tertib, maka pembangunan di daerah akan semakin maju,” ungkap Budi Situmorang.

Melalui panel diskusi ini, baik Dirjen PPTR maupun Plt. Dirjen Tata Ruang sama-sama mengajak para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Indonesia untuk berkontribusi menyosialisasikan dan memonitor pelaksanaan rencana kerja di wilayah masing-masing.

“Kita perlu mengintegrasikan pengendalian serta pemeliharaan tanah dan ruang. Inilah tujuan awal jadi Kementerian ATR/BPN. Sinergitas Kanwil, Kantah, dan Ditjen PPTR, terutama soal tanah telantar di daerah, hal-hal kompleks seperti ini perlu diselesaikan bersama, perlu integrasi,” pungkas Budi Situmorang mengakhiri paparannya dalam panel diskusi Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2022. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.