Di Tengah Regulasi Nasional, UPNVJ Tak Lepas Tangan: Rektor Berjuang untuk Dosen Non-ASN

Di Tengah Regulasi Nasional, UPNVJ Tak Lepas Tangan: Rektor Berjuang untuk Dosen Non-ASN
Rektor UPNVJ Prof. Anter Venus rapat daring bersama seluruh jajaran pimpinan universitas pada Senin (6/10/2025) (Foto Dok. Humas UPNVJ)

Obsessionnews.com —Isu status kepegawaian dosen non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”Jakarta (UPNVJ) kembali menjadi perhatian serius pimpinan universitas. Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm., menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak dan keberlanjutan karier para dosen non-ASN agar tetap dapat mengabdi secara sah di bawah regulasi nasional yang berlaku.

Sebanyak 56 dosen non-ASN di lingkungan UPNVJ kini tengah menjadi fokus utama dalam proses penataan pegawai. Mereka berasal dari beragam latar belakang situasi, di antaranya dosen yang pernah mengikuti seleksi CPNS namun belum berhasil lolos, dosen yang saat itu sedang menempuh pendidikan lanjut sehingga tidak sempat mengikuti seleksi, serta dosen yang berniat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun belum tersedia formasinya. Selain itu, ada pula sejumlah dosen non-ASN yang secara sadar memilih untuk tetap berada di luar skema ASN, namun tetap ingin mengabdikan diri sebagai dosen tetap di UPNVJ.

Dalam rapat daring bersama seluruh jajaran pimpinan universitas pada Senin (6/10/2025), Prof. Venus menegaskan bahwa universitas telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan status para dosen non-ASN tersebut. Menurutnya, para dosen non-ASN memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan universitas dan merupakan bagian penting dari keluarga besar UPNVJ. “UPNVJ berkepentingan dengan mereka. Mereka adalah aset penting universitas. Sebagian besar bekerja dengan totalitas, mematuhi regulasi, dan telah memberikan kontribusi besar bagi pengembangan UPNVJ. Keberadaan mereka sangat dibutuhkan,”ujar Rektor dengan tegas.

Prof. Venus menjelaskan bahwa isu ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan nasional tentang penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah. Ia menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar penataan tersebut, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021. Regulasi-regulasi tersebut melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan mengharuskan seluruh instansi pemerintah menata pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

“Masalah ini bukan hanya menyangkut UPNVJ, tetapi merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional. Namun kami berkomitmen memperjuangkan agar para dosen tetap memiliki dasar hukum yang sah untuk bekerja dan mendapatkan perlindungan status yang jelas,”jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rektor juga meluruskan isu yang beredar bahwa pihak rektorat disebut berupaya menurunkan status dosen non-ASN menjadi tenaga kontrak. Menurutnya, narasi tersebut tidak benar dan justru bertolak belakang dengan langkah nyata universitas selama ini. “Pada tahun 2023, kami justru mengambil langkah afirmatif dengan mengubah status para dosen non-ASN menjadi dosen tetap BLU (Badan Layanan Umum) agar mereka memiliki kepastian hukum dan perlindungan status, sesuai dengan posisi UPNVJ sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU),”tegasnya.

Rektor juga menanggapi kesalahpahaman terkait pemadanan data dosen melalui sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk pengontrakan, melainkan penyesuaian administratif sesuai amanat Undang-Undang ASN dan Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024. “Pemadanan data ini merupakan bagian dari sistem nasional untuk memastikan seluruh dosen memiliki rekam data yang valid dan terintegrasi, bukan upaya pengontrakan atau penurunan status,”ujar Prof. Venus.

Sementara itu, Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, menambahkan bahwa universitas tengah menelaah berbagai alternatif solusi, termasuk peluang penataan melalui skema PPPK paruh waktu, dosen tetap BLU, atau opsi lainnya sesuai regulasi yang memungkinkan. “Kami memahami keresahan para dosen. Karena itu, UPNVJ terus berikhtiar agar mereka dapat tetap bekerja dan berkontribusi secara legal dan bermartabat,”ujarnya.

Prof. Venus menegaskan kembali bahwa penataan pegawai non-ASN di lingkungan UPNVJ dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keberpihakan pada dosen. Ia juga berharap seluruh pihak dapat memahami konteks kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, bukan sebagai upaya pembatasan. “Langkah-langkah yang kami ambil adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pimpinan universitas untuk memastikan para dosen tetap terlindungi secara hukum dan tetap dapat mengabdi dengan tenang,”tutupnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, UPNVJ menunjukkan komitmen kuatnya untuk tidak hanya taat pada kebijakan pemerintah, tetapi juga menjaga keberlanjutan karier para pendidik yang telah menjadi pilar utama perjalanan transformasi universitas menuju kampus unggulan. (Ali)