Praperadilan Hasto Gugur

Praperadilan Hasto Gugur
Gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur. (Tangkapan layar)



Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memutuskan permohonan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK gugur, karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan Hasto setelah permohonan pertama dinyatakan tidak diterima.

Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal Afrizal Hady, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (10/3). "Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Afrizal.

Baca Juga:
Diam-diam Limpahkan Perkara Hasto, KPK Terapkan Taktik Pengecut

Putusan PN Jaksel sudah dapat diprediksi karena perkara Hasto sudah dilimpahkan KPK ke penuntutan pada pekan lalu. Sementara KPK sempat meminta agar sidang praperadilan ditunda.

Sikap KPK tersebut, bisa dibaca untuk mengakali praperadilan kedua Hasto. Dengan dilimpahkannya perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, PN Jaksel tak bisa mengadili praperadilan.

Baca Juga:
Hasto Minta Penangguhan Penahanan, Ketua KPK Lempar Bola ke Penyidik

"Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur," kata Afrizal.

Pihak Hasto mengecam langkah KPK yang melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum Hasto yakni, Patra M Zen menyebutkan, KPK sengaja menghindari praperadilan karena tak memiliki bukti menersangkakan kliennya.

"Apakah ada alat bukti permulaan? Ini yang diuji di praperadilan. Karena enggak mau diuji, makanya dipercepat. Dilimpahkan ke pengadilan," kata Patra. (Erwin)