Diam-diam Limpahkan Perkara Hasto, KPK Terapkan Taktik Pengecut

Diam-diam Limpahkan Perkara Hasto, KPK Terapkan Taktik Pengecut
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Tangkapan layar)


Obsessionnews.com - KPK dituding tidak kesatria atau pengecut karena melimpahkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara diam-diam ke penuntutan. Langkah tersebut dianggap sebagai strategi KPK untuk menghindari proses praperadilan kedua yang dilakukan Hasto.

Koordinator TPDI Petrus Selestiuns menilai, KPK seharusnya berani mempertanggungjawabkan proses penyidikan Hasto dalam forum praperadilan. Bukan menghindarinya dengan melimpahkan ke penuntutan agar praperadilan gugur.

Baca Juga:
Putusan Praperadilan Belum Masuk Pokok Perkara, Hasto Bisa Kembali Gugat KPK

"Upaya KPK mengulur waktu persidangan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan cara menunda persidangan tetapi diam-diam punya hidden agenda melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dengan target utama menggugurkan praperadilan, jelas sebagai sikap tidak kesatria, kerdil, congkak bahkan pengecut," kata Petrus, di Jakarta, Kamis (6/3).

"Apapun alasannya, persoalan Praperadilan merupakan Hak Tersangka karena di dalamnya menyangkut HAM bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik dan/atau penuntut umum, yang hanya bisa ditempuh lewat upaya hukum praperadilan," sambungnya.

Baca Juga:
Hasto Minta Penangguhan Penahanan, Ketua KPK Lempar Bola ke Penyidik

Petrus menuding KPK sengaja tak menghadiri sidang praperadilan kedua Hasto karena ingin segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Dengan target menggugurkan Praperadilan yang sedang disidangkan oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Petrus.

Tindakan KPK, lanjut Petrus, tidak patut karena tidak fair dan jujur. Strategi KPK yang seperti ini sama saja memberi legitimasi kentalnya politisasi di balik perkara Hasto.

"Kita patut menyayangkan sikap KPK yang tidak fair bahkan tidak jujur Penyidik KPK terhadap Hakim Praperadilan dan terhadap Tim Hukum Hasto Kristiyanto," kecam Petrus. (Erwin)