Putusan Praperadilan Belum Masuk Pokok Perkara, Hasto Bisa Kembali Gugat KPK

Putusan Praperadilan Belum Masuk Pokok Perkara, Hasto Bisa Kembali Gugat KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa mempraperadilankan KPK kembali. (Obsessionnews)

 

Obsessionews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa kembali menggugat KPK. Pasalnya, putusan praperadilan PN Jaksel, Kamis (13/2) belum masuk pokok perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. 

 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Hasto berpeluang kembali mempraperadilankan KPK selama penyidikan belum rampung. Artinya, KPK harus mengebut penyidikan perkara korupsi dan merintangi penyidikan yang disangkakan kepada Hasto.

Baca Juga:
Gugatan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah

“Pengadilan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, artinya permohonan praperadilan dinyatakan belum menenuhi syarat karena ada dua perkara,” kata Fickar kepada Obsesionnews, di Jakarta, Jumat (14/2).

 

“Artinya belum masuk ke pokok praperadilanya yaitu pentersangkaan HT. Sebelum KPK melimpahkan perkara ke PN Tipikor, HT masih bisa mengajukan ulang prapidnya,” sambungnya.

Baca Juga:
Setelah Menersangkakan, KPK Tak Siap Hadapi Praperadilan Hasto

PN Jaksel memutuskan tidak menerima permohonan karena dianggap kabur (obscuur libel). Permohonan dinilai tidak memenuhi hukum acara karena Hasto menggabungkan dua perkara (sprindik) penersangkaan oleh KPK.

 

Menurut Fickar, tak ada yang perlu diapresiasi dari putusan PN Jaksel itu. Sebaliknya KPK harus fokus pada pokok perkara dengan segera mengadili Hasto di Pengadilan Tipikor.

 

“KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke PN Tipikor agar bisa cepat diadili. Ini persoalan rutin dan biasa dalam penegakan hukum, tidak perlu ada apresiasi pada pihak manapun. Yang penting bisa mempertahankan independensi peradilan,” ujarnya. (Erwin)