Gugatan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah

Gugatan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Tangkapan layar)


Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK. Hakim tunggal Djuyamto memutus status tersangka yang dikenakan KPK sah menurut hukum.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto, membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Baca Juga:
Setelah Menersangkakan, KPK Tak Siap Hadapi Praperadilan Hasto

Djuyamto juga mengabulkan eksepsi dari KPK dengan menyatakan permohonan Hasto kabur, sehingga ditolak. 

Hasto dijerat dalam dua perkara sekaligus, selain korupsi politisi asal Yogyakarta juga disangkakan merintangi penyidikan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Selain Hasto, KPK juga menersangkakan advokat Donny Tri Istiqomah. (Erwin)