Pimpinan Komisi XII DPR Tolak Pansus Pertamina

Obsessionnews.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menolak wacana pembentukan Pansus Pertamina dalam menyikapi kisruh kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dia menganggap, pengusutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah cukup dan perlu didukung tanpa membentuk pansus.
Politisi Partai Gerindra mengaku percaya dengan kinerja Kejagung dalam mengusut skandal Pertamax oplosan ini. "Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (7/3).
Baca Juga:
Jaksa Agung Pastikan Pertamax Oplosan Bukan Hoaks, Dilakukan Oknum Pertamina
Bambang menyatakan mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dia menegaskan kasus ini tidak akan ditarik ke ranah politik. "Kami mendukung dan kami menyerahkan kepada jaksa dan BPK," ujarnya.
"Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini," sambungnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pertamina Dibahas Tertutup di DPR
Selain itu, Bambang mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menyebut oknum nakal memang harus ditangkap, namun Pertamina harus diselamatkan.
"Kami mendukung penegakan hukum dan mendukung agar Pertamina menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," ujarnya.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan sembilan tersangka dalam perkara korupsi ini. Enam diantaranya petinggi sub holding PT Pertamina yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, dan AP selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Tersangka selanjutnya yakni MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial. Sedangkan tersangka dari unsur swasta yaitu MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim serta GRJ selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. (Erwin)