Korupsi ketika Ekonomi Sedang Susah, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun

Obsessionnews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI menerima banding dari penuntut umum dengan memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 menjadi 20 tahun penjara, dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. PT DKI menilai perbuatan terdakwa yang juga suami dari pesohor Sandra Dewi bukan hanya menyakiti rakyat tetapi melakukan korupsi ketika ekonomi sedang susah.
"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Teguh Harianto membacakan hal-hal memberatkan terdakwa dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Baca Juga:
Pelanggaran Etik Majelis Perkara Harvey Moeis Ditelusuri
Majelis banding menilai Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana badan, PT DKI juga menambah pidana uang pengganti Harvey Moeis menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Jaksa Agung Banding Vonis Harvey Moeis, Setelah Disentil Prabowo
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Teguh.
PT DKI juga memperberat vonis terdakwa Helena Lim dari 5 menjadi 10 tahun penjara. Vonis Harvey dan Helena pada tingkat pertama menuai kontroversi karena dianggap tak sebanding dengan kerugian yang ditanggung negara dari korupsi keduanya. (Erwin)