Pelanggaran Etik Majelis Perkara Harvey Moeis Ditelusuri

Pelanggaran Etik Majelis Perkara Harvey Moeis Ditelusuri
KY mulai menelusuri pelanggaran etik majelis perkara Harvey Moeis. (Ilustrasi/Freepik)


Obsessionnews.com - Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis yang mengadili perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis. KY sudah menerima laporan berkaitan dengan vonis ringan suami pesohor Sandra Dewi itu.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan laporan dari masyarakat berkaitan dengan perkara Harvey Moeis masih dalam tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.

Baca Juga:
Jaksa Agung Banding Vonis Harvey Moeis, Setelah Disentil Prabowo

"KY dalam menjalankan tugasnya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. KY juga telah berkirim surat untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala Negara untuk membahas berbagai problematika peradilan," kata Mukti Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/1) malam.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Eko Aryanto denga anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono menjadi sorotan karena menjatuhkan vonis rendah kepada Harvey Moeis. Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga:
Vonis Harvey Moeis Tuai Polemik, KY Telisik Pelanggaran Etik Majelis Hakim

Sementara jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dipidana 12 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. KY mengakui vonis tersebut menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Terlebih perkara korupsi timah yang membelit Harvey merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

KY juga menyinggung adanya kejanggalan yang terlihat dari pertimbangan poin-poin meringankan majelis ketika menjatuhkan vonis. Mukti menegaskan kasus tersebut menjadi prioritas KY sekarang ini.

"KY menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pertimbangan hakim yang meringankan, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini akan menjadi prioritas lembaga. KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya," ujarnya. (Erwin)