Vonis Harvey Moeis Tuai Polemik, KY Telisik Pelanggaran Etik Majelis Hakim

Obsessionnews.com - Komisi Yudisial (KY) menelisik pelanggaran etik majelis yang mengadili perkara korupsi Harvey Moeis. Pasalnya, vonis pidana 6 tahun dan 6 bulan suami pesohor Sandra Dewi itu menuai polemik di tengah masyarakat. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi timah mencapai Rp300 triliun namun terdakwa divonis ringan.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui vonis ringan tersebut menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Sekalipun terbukti melakukan korupsi, Harvey Moeis divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Terbukti Korupsi, Harvey Moeis Dipidana 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara
"Komisi Yudisial menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi," kata Fajar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).
Fajar tidak membeberkan temuan KY selama memantau persidangan. Apakah selama pemeriksaan saksi-saksi dan ahli hakim menunjukkan imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil.
Sekalipun begitu, dia menyebut, KY mendalami putusan Pengadilan Tipikor untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. "Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," ujarnya.
Dirinya juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan pelaporan kalau menemukan adanya bukti-bukti pelanggaran kode etik.
"KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," ujarnya. (Erwin)