Terbukti Korupsi, Harvey Moeis Dipidana 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi, Harvey Moeis Dipidana 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Harvey Moeis. (X)


Obsessionnews.com - Pengusaha Harvey Moeis dipidana 6 tahun dan 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara tata niaga komoditas timah. Vonis tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto membacakan putusan.

Baca Juga:
Hadiri Persidangan, Sandra Dewi Jadi Saksi untuk Harvey Moeis

Suami pesohor Sandra Dewi juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

Baca Juga:
88 Tas Mewah yang Jadi Alat Bukti Harvey Moeis Hasil Keringat Sandra Dewi


Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp210 miliar. (Erwin)