Hadiri Persidangan, Sandra Dewi Jadi Saksi untuk Harvey Moeis

Obsessionnews.com – Selebritas Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi timah, yang menjerat suami Harvey Moeis. Sandra telah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sandra turut diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi timah. Dalam persidangan yang digelar Rabu (9/10), saksi sekaligus istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yakni Anggraeni mengaku pernah menerima uang Rp10 miliar dari Sandra Dewi.
Baca juga:88 Tas Mewah yang Jadi Alat Bukti Harvey Moeis Hasil Keringat Sandra Dewi
“Tapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Ibu Sandra dan masuknya ke rekening saya,” kata Anggraeni.
Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain Harvey Moeis, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim juga duduk sebagai terdakwa.
Sebelumnya, penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur mengungkapkan Sandra Dewi sudah menerima pemanggilan untuk menjadi saksi dari penyidik melalui sambungan telepon, meski bukan lewat surat panggilan secara resmi.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Nilai Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Harris menuturkan Sandra Dewi sudah siap hadir secara langsung untuk bersaksi dalam persidangan. Nama Sandra Dewi mencuat dalam surat dakwaan terkait aliran uang senilai Rp3,15 miliar dari sang suami, Harvey Moeis.
Sandra Dewi disebutkan menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada periode tahun 2018-2023.
Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
Baca juga: Kasus Penguntitan Jampidsus Menguap, Bukti Negara Toleran Pelangggar Hukum
Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Dalam perkara korupsi timah, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.
Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Dana itu dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadinya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TPPU dilakukan Harvey, antara lain, dengan membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri, Sandra Dewi. (Antara/Erwin)





























