Jaksa Agung Banding Vonis Harvey Moeis, Setelah Disentil Prabowo

Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyentil vonis ringan pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan triliun.
"Kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (30/12).
Baca Juga:
Prabowo Minta Jaksa Agung Tidak Diam, Kesal Koruptor Divonis Rendah
Dikatakan, Kejagung menangkap rasa keadilan masyarakat yang dicederai atas rendahnya vonis Harvey Moeis. Suami pesohor Sandra Dewi dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi Rp300 triliun.
"Kita responsif," kata Kapuspenkum.
Baca Juga:
Terbukti Korupsi, Harvey Moeis Dipidana 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Harvey Moeis divonis Pengadilan Tipikor Jakarta jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun penjara. Belakangan, terdakwa Helena Liem dihukum pidana 5 tahun penjara.
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musrembangnas RPJMN di Bappenas, Jakarta, meminta Jaksa Agung untuk banding. Dia menilai vonis perkara Harvey Moeis mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Jaksa Agung naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya," kata Prabowo. (Erwin)