Kepala Daerah yang Tak Bersengketa di MK Batal Dilantik 6 Februari

Obsessionnews.com - Rencana pemerintah melantik kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari bakal diundur. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pemerintah berencana menghitung kembali jadwal pelantikan.
Menurut Dasco, mundurnya jadwal pelantikan karena MK bakal mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 yang diperkirakan dilakukan pada 4-5 Februari 2025. Dengan begitu kepala daerah yang perkaranya diputus dismissal bisa dilantik bersamaan dengan paslon yang tidak menggugat ke MK.
Baca Juga:
6 Februari 2025, Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik Prabowo di Istana
"Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu, supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,”kata Dasco, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1).
Baca Juga:
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Dilantik Serentak
Sekalipun begitu, Dasco menilai, pelantikan kepala daerah terpilih bakal dilakukan pada Februari 2025, hanya saja tanggalnya menunggu sikap pemerintah dan KPU.
Semula pemerintah bersama DPR telah menetapkan melantik kepala daerah secara bergelombang atau bertahap. Kepala daerah yang tak melakukan gugatan ke MK bakal dilantik lebih dulu.
"MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya," kata Dasco. (Erwin)