Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Dilantik Serentak

Obsessionnews.com - Pemerintah menyebut kepala daerah hasil pilkada serentak pada 2024, tidak dilantik berbarengan. Sekalipun membuka opsi pelantikan kepala daerah secara serentak, Mendagri Tito Karnavian membuka peluang para kepala daerah terpilih dilantik secara bergelombang.
Tito mengingatkan bahwa, UU Pilkada tidak mengatur pelantikan kepala daerah secara serentak. Dia menyebut pula mustahil kepala daerah di 545 daerah dilantik secara serentak.
Baca Juga:
Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK, Harus Dilantik Februari
"Secara teknis tidak mungkin pelantikan dilaksanakan serentak 545 daerah," kata Tito, dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (22/1).
Tito menawarkan tiga opsi kepada DPR sebagai solusi pelantikan kepala daerah. Opsi pertama, pelantikan dilakukan secara serentak untuk gubernur-wagub terpilih pada 6 Februari 2025, sedangkan untuk bupati-wabup dan wali kota dan wakil wali kota dilantik pada 10-21 Februari 2025.
Baca Juga:
Muzani Jamin Presiden Prabowo Tak Hambat Koordinasi Kepala Daerah
Gubernur-wagub terpilih dilantik presiden di ibu kota, sedangkan bupati-wabup dan wali kota-wakil wali kota dilantik gubernur. Tito menyimpulkan, opsi satu ini didukung banyak kepala daerah.
Opsi kedua, gubernur-wagaub dilantik pada 17 April 2025, setelah putusan MK. Sedangkan bupati-wabup dan wali kota-wakil wali kota dilantik pada 21 April 2025-2 Mei 2025.
Baca Juga:
Anwar Usman Opname Setelah Terjatuh, MK Tunda Sidang Sengketa Pilkada
Opsi ketiga, pelantikan kepala daerah setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada pada 13-15 Februari 2025. Maka gubernur-wakil gubernur terpilih digelar pada 20 Maret 2025. Sedangkan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilantik pada 21 April-2 Mei 2025.
Menurut Tito, terdapat 249 daerah yang sedang bersengketa di MK. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding daerah yang tidak bersengketa. Pemerintah ingin memastikan kepala daerah yang terpilih dan tak bersengketa bisa langsung bertugas, karena DPRD sudah dilantik lebih dulu pada Oktober 2024.
Eks Kapolri menyebutkan, jadwal pelantikan kepala daerah penting untuk kepastian hukum. Selain itu, pemerintah juga tak ingin Pj kepala daerah bertugas terlalu lama karena memicu kerawanan.
"Jadwal pelantikan ini akan berimbas pada aspek ekonomi dan usaha," kata Tito. (Erwin)