Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK, Harus Dilantik Februari

Obsessionnews.com - Kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilantik pada Februari 2025. Pemerintah membuka peluang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan serentak pada Maret 2025, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membuka opsi mereka yang tak bersengketa dilantik lebih dulu tanpa harus menunggu keputusan MK. Selepas reses, DPR bakal segera memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas hal itu.
Baca Juga:
Muzani Jamin Presiden Prabowo Tak Hambat Koordinasi Kepala Daerah
“Jujur kalau pelantikannya terus diperlambat maka roda pemerintahan di daerah juga bisa jadi akan terganggu,” kata Rifqi melalui keterangan video yang diunggah melalui medsos, dikutip di Jakarta, Selasa (14/1).
Menurutnya, pelantikan kepala daerah perlu diperjelas agar tidak menimbulkan gonjang-ganjing. Sekarang ini terdapat dua opsi yakni pelantikan serentak kepala daerah terpilih pada Maret 2025, menunggu keputusan MK dan menjadwalkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa pada Februari.
Baca Juga:
MKMK Pelototi Proses Sidang Sengketa Pilkada, Tutup Celah Intervensi
“Kalau pelantikan serentak, mau tidak mau pelantikannya molor ke bulan Maret atau April. Karena sengketa di MK baru akan selesai maksimal 13 Maret 2025,” kata dia.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mendesak Mendagri segera melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dia menilai wacana penundaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum.
“Kita tahu bersama, persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita,” ujarnya.
Menurut Rahmat, pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan. “Patutnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk pilkada yang bersengketa di MK,” tuturnya.
Rahmat juga meminta Mendagri dan jajarannya untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Kita desak dan minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita melihat hanya untuk keseragaman, itu tentunya bukan alasan,” tegasnya. (Erwin)