6 Februari 2025, Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik Prabowo di Istana

6 Februari 2025, Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik Prabowo di Istana
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (22/1). (Tangkapan layar)

 

Obsessionnews.com - Kepala daerah yang tak bersengketa di MK bakal dilantik pada 6 Februari 2025. Keputusan disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pelantikan gubernur-wagub, bupati-wabup dan walikota-wakil wali kota dilakukan secara serentak di Jakarta. Sedangkan pelantikan kepala daerah yang sedang bersengkata di MK dilakukan setelah putusan, pada pertengahan Maret 2025.

Baca Juga:
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Dilantik Serentak

"Gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”kata Rifqi.

Rifqi tidak menyebutkan pelantikan gelombang kedua kapan dilaksanakan. Namun dia menyebut, MK paling lambat menjatuhkan putusan pada 15 Maret 2025. “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tuturnya.

Komisi II DPR RI meminta Mendagri Tito Karnavian mengusulkan revisi perpres pelantikan kepala daerah kepada Prabowo. Dalam rapat tersebut, Menteri Tito mengusulkan tiga opsi pelantikan kepala daerah untuk dipilih DPR.

“Revisi Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2016, tentang tata cara Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,”kata Rifqi. (Erwin)