Sebagian Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod Dibatalkan

Sebagian Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod Dibatalkan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah). (Obsessionnews)

 

Obsessionnews.com - Menteri ATR Nusron Wahid menyebutkan sebagian sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten sudah dibatalkan. Nusron membeberkan hanya dua dari 16 desa yang memiliki sertifikat pada kawasan pagar laut.

 

“Desa Kohod yang sudah kita batalkan sebagian," ungkap Nusron, dalam rapat kerja antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). 

Baca Juga:
Kisruh Pagar Laut: Nusron Batalkan 50 Sertifikat, Pecat 6 Pejabat BPN

Desa Kohod bersebelahan dengan PIK yang dikelola Agung Sedayu Group. Sementara sertifikat HGB tersebut milik PT Intan Agung Makmur, anak perusahaan Sedayu Group. 

 

Politisi Golkar membeberkan terdapat 263 HGB dan 17 SHM di kawasan pagar laut. Sebanyak 50 sertifikat sudah dibatalkan karena menyalahi prosedur. Nusron bahkan memecat enam pejabat buntut kisruh pagar laut ini.

Baca Juga:
Jalankan Amanat Konstitusi, MPR Perlu Kaji Kasus Pagar Laut

“Saya buka semua 16 desa supaya terang benderang karena ini forum yang baik untuk membuka informasi publik. Supaya tidak jadi fitnah," kata Nusron. (Erwin)