Andika-Hendi Cabut Gugatan, Kandang Banteng Terjamin Kondusif?

Andika-Hendi Cabut Gugatan, Kandang Banteng Terjamin Kondusif?
Andika-Hendi resmi cabut gugatan Pilgub Jateng. (Dok/PDIP)



Obsessionnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut gugatan Pilgub Jateng yang dimohonkan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi). Alasan paslon membatalkan gugatan demi menjaga kondusivitas di wilayah yang disebut kandang banteng itu.

Ketua MK Suhartoyo mengabulkan pencabutan gugatan, dengan menyebut tidak relevan lagi untuk dilanjutkan, sekalipun secara implisit mempertanyakan argumentasi menjaga kondusivitas.

Baca Juga:
Jateng Masih Kandang Banteng, Puan: Silakan Nilai Sendiri...


"Majelis terima permohonan pencabutan ini," kata Suhartoyo dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (20/1).

Andika-Hendi melaluyi kuasa hukum yakni Mulyadi Marks Phillian menilai penting mencabut gugatan untuk menjaga situasi kondusif di Jateng, selepas pemilu dan pilkada. Keduanya merasa pencabutan gugatan mengakhiri polarisasi di Jateng dalam dua tahun terakhir.

"Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng," tuturnya.

Baca Juga:
Jateng Tak Lagi Kandang Banteng, Banten Bukan Basis Golkar

Andika-Hendi diusung PDIP melawan KIM Plus di Jateng pada Pilkada 2024. Keduanya meminta MK membatalkan kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dengan dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Keduanya menyoroti adanya mutasi di lingkungan Polri yang berimplikasi pada suara Luthfi-Yasin.

Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara atau 40 persen, kalah dari Luthfi-Yasin yang mendapatkan 11.390.191 suara (59,14 persen). Kekalahan tersebut seolah menandakan PDIP tak lagi digdaya di Jateng.

"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian dan guyub," ujar Mulyadi. (Erwin)