Perketat Syarat Anggota TNI Pegang Senpi

Perketat Syarat Anggota TNI Pegang Senpi
Prajurit TNI pegang senpi perlu dievaluasi. (Istimewa)


Obsessionnews.com - Kasus desertir TNI menembak prajurit TNI di Belitung harus disikapi secara serius. Bila perlu evaluasi penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI, untuk memperketat syarat personel memegang senpi.

Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini meminta Mabes TNI untuk membuat dan menerapkan kebijakan pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan senjata oleh prajurit TNI. Jangan sampai senjata organik TNI disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan.

Baca Juga:
Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan, Sidang Terbuka untuk Umum

“Kami sangat prihatin. Kali ini eks Anggota TNI meletuskan senjata bukan pada tempatnya mengakibatkan anggota TNI lainnya terluka. Dalam kasus lain, anggota TNI aktif mengakibatkan warga sipil tewas seperti dalam kasus penembakan bos rental mobil beberapa waktu lalu,” ungkap Jazuli.

Ketua Fraksi PKS ini meminta institusi TNI sungguh-sungguh mengevaluasi prajuritnya khususnya dalam konteks penggunaan senjata. Perlu dievaluasi secara berkala disiplin dan kondisi psikologis para prajurit serta kelayakan dalam memegang senjata. Apalagi bagi anggota TNI yang disersi harus lebih tegas dan ketat lagi pengawasannya.

Baca Juga:
Wow! Senpi Ilegal Harganya sampai Ratusan Juta Rupiah

“TNI adalah organ pertahanan yang dipersenjatai. Oleh karena itu prajurit TNI haruslah orang-orang pilihan yang matang secara psikologis. Sangat berbahaya jika prajurit sembarangan menggunakan senjata mengabaikan SOP. Apalagi terjerumus pada tindak pidana kejahatan,” terangnya.

Komisi I DPR, lanjut Jazuli Juwaini, akan meminta laporan evaluasi serta rencana tindak lanjut kebijakan untuk mencegah dan menertibkan disiplin prajurit sehingga kejadian-kejadian yang mencoreng institusi TNI ini tidak terjadi lagi. Kita akan sama-sama mengurai akar masalah serta mengevaluasi sistem pembinaan prajurit serta pengawasannya.

“Kita minta agar oknum prajurit yang melakukan tindak pidana diproses dan dihukum berat hingga pemberhentian tidak hormat agar memberi efek jera bagi lainnya. Dan yang lebih penting bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan institusi agar tidak terjadi lagi,” kata Jazuli. (Erwin)