Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan, Sidang Terbuka untuk Umum

Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan, Sidang Terbuka untuk Umum
Pelaku penembakan bos rental dari TNI AL dijerat pasal pembunuhan. (Ilustrasi/Freepik)


Obsessionnews.com - Anggota TNI AL penembak bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B yakni BA, Sertu AA dan RH dijerat perkara pembunuhan. Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samsita mengatakan, terdapat bukti ketiganya melakukan pembunuhan, sehingga layak dijerat secara berlapis.

Dalam konferensi pers di di Markas Komando Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, (15/1), Sasmita menyebutkan, perkara ketiganya layak dilimpahkan ke Oditur Militer untuk nantinya segera diadili. Dia memastikan pula proses persidangan nantinya terbuka untuk publik.

Baca Juga:
Anggota Tembak Bos Rental, Pangkoarmada Angkat Suara

"Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," kata Sasmita.

Buntut dari kasus ini, TNI AL berjanji bakal mengevaluasi penggunaaan senjata api. "Apa yang disampaikan terkait evaluasi, ini sedang kita evaluasi ke dalam berkaitan dengan penggunaan senjata api," katanya.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono menambahkan, maksimal dalam tempo dua pekan, berkas ketiga tersangka bisa dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer. "Jadi kami maraton secepat-cepatnya akan meneliti semua berkasnya," kata dia.

Baca Juga:
Polres Kebumen Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

"Maksimal kami sudah koordinasi sama sataf, dua minggu mudah-mudahan sudah selesai di odituriat. Nanti persidangannya digelar terbuka untuk umum, kami sudah koordinasi sama Pengadilan Militer," sambung Kum.

Penembakan bos rental terjadi pada Kamis (2/1) yang lalu. Korban Ilyas Abdurahman berupaya menyelamatkan kendaraan Honda Brio dengan nopol B 2696 KZO yang digelapkan Ajat Supriatna, selaku penyewa. Lokasi kendaraan terlacak melalui GPS yang masih aktif berada di Pandeglang Banten, dan berhasil ditemukan di Rest Area KM 45.

Ketika korban berupaya mengambil kendaraan miliknya terjadi percekcokan hingga menimbulkan penembakan terhadap Ilyas (tewas) dan seorang rekannya yang terluka. Para pelaku belakangan diketahui anggota TNI AL. Penembak Kalasi Kepala BA dan Sertu AA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sedangkan Sertu RH dijerat dengan pasal penadahan. (Erwin)