Tolak Permohonan Hasto, KPK: Praperadilan Bukan Alasan Tunda Penyidikan

Obsessionnews.com - KPK menolak permohonan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaan, karena sedang mengajukan praperadilan. Penyidik KPK menilai praperadilan mekanisme tersendiri dan bukan alasan untuk menunda penyidikan.
Jubir KPK Tessa Mahardhika memastikan penyidikan terhadap Hasto tetap berlanjut. Dia mengatakan, terbuka kemungkinan penyidik memeriksa Hasto pada proses sidang praperadilan.
Baca Juga:
Alasan KPK Belum Tahan Hasto: Butuh Pemeriksaan Saksi
"Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Hasto mengajukan permohonan penundaan ketika menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka korupsi dan merintangi penyidikan buron Harun Masiku. Tessa mengatakan, praperadilan merupakan mekanisme tersendiri sekalipun dimaksudkan sebagai forum untuk menguji prosedur.
Baca Juga:
Sudah Diperiksa Sekali, Hasto Siap Diperiksa Lagi
Tessa melanjutkan, kalau alasan praperadilan dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, penyidik bisa memberi penilaian dalih tersebut tak patut.
"Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," bebernya. (Erwin)